• UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada RSGM UGM Prof. SOEDOMO
Universitas Gadjah Mada
  • BERANDA
  • TENTANG RSGM
    • SEJARAH RSGM UGM
    • VISI, MISI, TUGAS DAN MOTTO
    • Manajemen RSGM UGM
  • Jadwal Dokter
  • LAYANAN
    • Pendidikan
    • Program Pengabdian Masyarakat
    • Kerja Sama
    • Rawat Jalan
      • Klinik Gigi Umum
      • Klinik Gigi Spesialistik 1
      • Klinik Gigi Spesialistik 2
      • Klinik Bedah Mulut
      • Klinik Integrasi
      • Klinik Eksekutif
    • Layanan BPJS
    • Instalasi Gawat Darurat (IGD)
    • Ruang Rawat Inap
    • Layanan Penunjang
      • Radiologi Dentomaksilofacial
      • Laboratorium Teknik Gigi
      • Farmasi
      • Laboratorium Klinik
      • Ambulance
    • Layanan Teledentistry- SIGITA
  • INFORMASI
    • Alur Pasien
      • Rawat Jalan
      • Instalasi Gawat Darurat (IGD)
      • Rawat Inap
      • Instalasi Bedah Sentral
    • Informasi Tempat Tidur
    • Hak & Kewajiban Pasien
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Video RSGM
    • Indikator Mutu
    • TARIF
  • Hubungi Kami
    • Kontak Kami
    • E-Komplain & Saran
    • FAQ
  • Aplikasi RSGM
  • Penelitian
  • Beranda
  • Hak & Kewajiban Pasien

Hak & Kewajiban Pasien

  • 29 August 2022, 10.41
  • Oleh: rsgm
  • 0

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Informasi Terbaru

  • BPJS Kesehatan gelar Rekredensial di RSGM UGM Prof. Soedomo
    November 17, 2025
  • Pelatihan Penggunaan APAR dan Penanggulangan Kebakaran di RSGM UGM Prof. Soedomo
    November 11, 2025
  • RSGM UGM Prof. Soedomo Selenggarakan Workshop Perkembangan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Gigi serta Evaluasi Pendidikan Klinis Bersama RS Jejaring
    November 6, 2025
Universitas Gadjah Mada
RSGM UGM PROF. SOEDOMO
Jl. Denta Sekip Utara No. 1, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Yogyakarta Istimewa Yogyakarta, Kode Pos: 55288
rsgm@ugm.ac.id
  +62 (274) 555312
  +62 (274) 2920606 (IGD)
  +62 822-2071-4111 (Pendaftaran)
 +62 821-3329-4838 (Humas)

Site Map

  • About
  • members
  • Pelayanan

MENGUNJUNGI RSGM UGM Prof. Soedomo

  • Peta Lokasi
  • Agenda

Supported by

  • Rumah Sakit Akademik UGM
  • RSPAU Hardjolukito

© RSGM UGM Prof. Soedomo

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY