Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) UGM Prof. Soedomo kini telah membuka layanan pembuatan gigi tiruan (prostodontia) yang dapat diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan pembuatan protesa gigi (gigi tiruan) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan subsidi/iur biaya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut
- Pembuatan protesa gigi/gigi tiruan diilakukan atas rekomendasi dokter gigi, bukan permintaan pasien pribadi.
- Keanggotaan BPJS dalam keadaan aktif dan tidak ada masalah administrasi.
- Diperlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditujukan ke RSGM UGM Prof. Soedomo .
- Pembuatan protesa gigi/ gigi tiruan dengan BPJS bersifat subsidi, bukan sepenuhnya gratis serta mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.
- Adapun jenis gigi tiruan yang dimaksud adalah gigi tiruan sebagian (GTS) atau gigi tiruan lengkap (GTL).



