Kamis, 08 April 2021, Rumah Sakit Gigi dan Mulut UGM Prof. Soedomo menyelenggarakan simulasi bencana berkerjasama dengan BNPB dan Damkar Kabupaten Sleman. Kegiatan ini sekaligus uji coba perencanaan kebencanaan di RSGM UGM Prof. Soedomo (Hospital Disaster Plan). Tujuan dari kegiatan ini adalah melatih peran rumah sakit dalam kesiapsiagaan bencana yang terjadi di RSGM UGM Prof. Soedomo.
Setiap Rumah sakit di Indonesia harus memahami dan memiliki kebijakan tentang rencana kesiapsiagaan di institusinya supaya bisa menghadapi bencana yang terjadi di dalam dan diluar wilayah kerja. Berdasarkan Undang-undang RI No. 44 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakan dan penanggulangan bencana. Selain itu, pada SNARS edisi 1.1 standar MFK 6 menyebutkan bahwa Rumah sakit mengembangkan, memelihara, program manajemen disaster untuk menanggapi keadaan disaster dan bencana alam atau lainnya yang potensi terjadi di masyarakat.