Ruang Lingkup Layanan BPJS
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan
- Pelayanan Gawat Darurat
- Pelayanan Rujuk Parsial
- Pelayanan Ambulance
- Pelayanan Obat
Pelayanan yang tidak dijamin
- Tanpa melalui prosedur yang tepat.
- Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Dilakukan di luar negeri.
- Untuk tujuan estetik.
- Untuk mengatasi infertilitas.
- Meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan/ pengaruh obat terlarang , narkotika dan atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementrian pertahanan, TNI, POLRI.
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL)
Pelayanan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Failitas Kesehatan dimulai dari FKTP peserta terdaftar kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis. Pelayanan (RJTL) merupakan kelanjutan dari Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Petama (RJTP) berdasarkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
-
Peserta datang ke RSGM UGM Prof. Soedomo dengan membawa Surat Rujukan dari FKTP.
- Peserta menunjukkan identits peserta JKN yaitu Kartu JKN-KIS (fisik/digital) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- RSGM UGM Prof Soedomo menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) setelah memastikan status kepesertaan aktif.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.