Sejarah pendirian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Gadjah Mada (RSGM UGM) tidak terlepas dari sejarah Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM). Fakultas Kedokteran Gigi UGM merupakan cikal bakal Universitas Gadjah Mada yang didirikan tahun 1929 sebagai Pendidikan Tinggi Ilmu Kedokteran Gigi (PTIKG). Setelah Indonesia merdeka, PTIKG bergabung dengan beberapa Fakultas dari berbagai bidang keilmuan lain menjadi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seiring dalam perkembangannya, FKG UGM terpisah dengan Fakultas Kedokteran UGM untuk menjadi wahana pendidikan dokter gigi. Pada awalnya, dibentuk poliklinik-poliklinik yang berada di bawah bagian keilmuan masing masing. Sebagai contoh poli bedah mulut di bawah departemen bedah mulut, klinik periodonti di bawah departemen periodonti, begitu juga dengan departemen lainnya. Pada tahun 2002, RSGM resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kesehatan dibawah FKG UGM. Rumah Sakit Gigi dan Mulut Prof. Soedomo di resmikan oleh Mentri Pendidikan Nasional pada tahun 2005 dan menjadi bagian terintegrasi dari proses Pendidikan Profesi dan Spesialisasi Kedokteran Gigi di FKG UGM. Berdasarkan SK Rektor UGM No: 160/P/SK/HT/2005, RSGM Prof. Soedomo adalah milik Universitas Gadjah Mada yang pengelolaannya diserahkan ke FKG UGM.
Pengelolaan RSGM di bawah UGM ini membuat RSGM sulit untuk berkembang karena terbatasnya SDM dan keuangan RSGM. hal ini menjadi salah satu kendala dalam memenuhi syarat RS sesuai dengan UU RS no 44 tahun 2009 yang menyatakan bahwa RS harus merupakan Unit Pelaksana Teknis dari suatu instansi dengan pengelolaan keuangan Badan layanan Umum serta berbadan hukum. Sehingga pada tahun 2018, pengelolaan RSGM resmi dialihkan di bawah Universitas Gadjah Mada yang mempunyai badan hukum PTNBH dan sejak tahun 2017 nama RSGM Prof. Soedomo berubah menjadi RSGM UGM Prof Soedomo.
RSGM UGM Prof. Soedomo pada awalnya ditetapkan sebagai RSGM kelas A sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan dan ijin operasional yang berlaku saat itu. Pada saat perpanjangan ijin operasional RSGM tahun 2016, RSGM UGM menghadapi kendala karena tidak memenuhi syarat sebagai RSGM kelas A yang telah ditetapkan oleh Permenkes, sehingga pada tahun 2008 RSGM UGM mengurus ijin untuk turun menjadi RSGM kelas B.
RSGM UGM punya peran penting dalam mendukung proses pendidikan yang terintegrasi khususnya di Fakultas Kedokteran Gigi dan sekaligus sebagai media pengabdian pada masyarakat bagi civitas academica FKG UGM. Dengan demikian, RSGM UGM dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi kedokteran gigi agar dapat menjadi tempat mendidik dan melatih pada calon dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang kompeten dan profesional. Selain itu, RSGM juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan profesional pada masyarakat umum yang menjadi pasiennya. Disatu sisi keberadaan pasien dan keberagaman kasus menjadi mata rantai penting dalam siklus pendidikan koass dan residen di RSGM, disisi lain pasien memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi pada berbagai klinik dan rumah sakit yang tersebar di Yogyakarta.
Gambar 1. Sejarah Perkembangan FKG dan RSGM UGM
IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Gadjah Mada Prof. Soedomo beroperasi berdasarkan Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor: 91201059728730008 yang diterbitakn per tanggal 11 April 2023.
AKREDITASI RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Gadjah Mada Prof. Soedomo merupakan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut yang terakreditasi Paripurna oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) yang berlaku pada tanggal 09 September 2022 s/d 08 September 2026.
Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Gadjah Mada Prof. Soedomo juga ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran Gigi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/1868/2022.