• UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada RSGM UGM Prof. SOEDOMO
Universitas Gadjah Mada
  • BERANDA
  • TENTANG RSGM
    • SEJARAH RSGM UGM
    • VISI, MISI, TUGAS DAN MOTTO
    • Manajemen RSGM UGM
  • Jadwal Dokter
  • LAYANAN
    • Pendidikan
    • Program Pengabdian Masyarakat
    • Kerja Sama
    • Rawat Jalan
      • Klinik Gigi Umum
      • Klinik Gigi Spesialistik 1
      • Klinik Gigi Spesialistik 2
      • Klinik Bedah Mulut
      • Klinik Integrasi
      • Klinik Eksekutif
    • Layanan BPJS
    • Instalasi Gawat Darurat (IGD)
    • Ruang Rawat Inap
    • Layanan Penunjang
      • Radiologi Dentomaksilofacial
      • Laboratorium Teknik Gigi
      • Farmasi
      • Laboratorium Klinik
      • Ambulance
  • INFORMASI
    • Alur Pasien
      • Rawat Jalan
      • Instalasi Gawat Darurat (IGD)
      • Rawat Inap
      • Instalasi Bedah Sentral
    • Informasi Tempat Tidur
    • Hak & Kewajiban Pasien
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Video RSGM
    • Indikator Mutu
    • TARIF
  • Hubungi Kami
    • Kontak Kami
    • E-Komplain & Saran
    • FAQ
  • Aplikasi RSGM
  • Penelitian
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Pengambilan Sumpah Wajib Simpan Rahasia

Pengambilan Sumpah Wajib Simpan Rahasia

  • Berita Terbaru
  • 8 September 2021, 20.15
  • Oleh: humas.rsgm
  • 0

Yogyakarta 4/9/21- Rekam medis merupakan dokumen yang sangat penting bagi keseluruhan kerja di rumah sakit. Rekam medis adalah berkas catatan yang berisi dokumen identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain pada pasien. Catatan tertulis dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan. Rekam medis tersebut dibagi menjadi dua, yaitu berkas serta isinya. Berkas rekam medis merupakan milik penyelenggara pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

Berdasarkan PERMENKES No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien menyebutkan bahwa Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya serta mendapatkan akses terhadap isi rekam medis. Kemudian berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit  Bab Hak Pasien dan Keluarga menyebutkan bahwa informasi tentang pasien adalah rahasia dan rumah sakit diminta menjaga kerahasiaan informasi pasien serta menghormati kebutuhan privasinya.

Rumah sakit serta staff wajib menjaga dan menghargai informasi sebagai suatu kerahasiaan. Kerahasiaan rekam medis adalah hal yang mutlak harus dipegang oleh setiap rumah sakit karena memuat data dan informasi mengenai riwayat penyakit yang diderita oleh pasien. Pada implementasinya rumah sakit diminta tidak mencantumkan informasi rahasia pasien pada area publik, lobby atau ruang perawat serta tidak mengadakan diskusi yang terkait dengan pasien di ruang publik.  Hanya pasien yang bersangkutan yang boleh mengetahui riwayat penyakitnya. Pemberitahuan kepada keluarga pun hanya boleh dilakukan jika pasien yang bersangkutan mengijinkan. Oleh sebab itu, setiap pegawai di RSGM UGM Prof. Soedomo wajib mengucapkan Sumpah janji simpan rahasia berkas rekam medis.

Pagi hari ini tepatnya hari Sabtu 04 September 2021 Direktur RSGM UGM Prof. Soedomo melaksanakan kegiatan sumpah. Direktur RSGM UGM Prof. Soedomo berharap sumpah ini tidak hanya sekedar diucapkan tetapi juga diimplementasikan pada pelaksanaan kegiatan di rumah sakit.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Informasi Terbaru

  • RSGM UGM Prof. Soedomo Gelar Pemeriksaan Gigi bagi Penyintas Skizofrenia di Puskesmas Kraton
    May 9, 2025
  • Kunjungan Asesor LAM-PTKes dalam Rangka Akreditasi Program Studi Pendidikan Spesialis Konservasi Gigi di RSGM UGM Prof. Soedomo
    April 22, 2025
  • Kunjungan Asesor LAM-PTKes ke RSGM UGM Prof. Soedomo dalam Rangka Visitasi Akreditasi Program Studi Ilmu Kedokteran Gigi Klinis FKG UGM
    April 17, 2025
Universitas Gadjah Mada
RSGM UGM PROF. SOEDOMO
Jl. Denta Sekip Utara No. 1, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Yogyakarta Istimewa Yogyakarta, Kode Pos: 55288
rsgm@ugm.ac.id
  +62 (274) 555312
  +62 (274) 2920606 (IGD)
  +62 822-2071-4111 (Pendaftaran)
 +62 821-3329-4838 (Humas)

Site Map

  • About
  • members
  • Pelayanan

MENGUNJUNGI RSGM UGM Prof. Soedomo

  • Peta Lokasi
  • Agenda

Supported by

  • Rumah Sakit Akademik UGM
  • RSPAU Hardjolukito

© RSGM UGM Prof. Soedomo

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju