Yogyakarta, 13 Maret 2023. Izin Operasional Rumah Sakit atau Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan. Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2020 Pasal 38 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir.
Sejumlah 12 orang anggota Tim Visitasi Penyelenggaraan Izin Berusaha yang diketuai oleh drg, Yuli Kusumastuti IP, M.Kes terdiri dari Tim Dinas Kesehatan Provinsi D.I.Yogyakarta, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Tim dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuan pelaksanaan visitasi tersebut adalah untukk melihat kesesuaiaan Sarana dan Prasarana yang dimiliki RS Gigi dan Mulut Prof. Soedomo dengan Persyaratan dalam Permenkes No. 3 Tahun 2020 Pasal 38 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Beberapa Dokumentasi oleh Humas RS Gigi dan Mulut Prof. Soedomo.