Tentang Kami Profil / Struktur Organisasi / Wewenang & Tanggungjawab dll
          Sejarah pendirian RSGM UGM tidak terlepas dari sejarah Fakultas Kedokteran Gigi UGM. FKG UGM merupakan cikal bakal Universitas Gadjah Mada yang didirikan tahun 1929 sebagai Pendidikan Tinggi Ilmu Kedokteran Gigi. Setelah Indonesia merdeka, PTIKG bergabung dengan beberapa bidang keilmuan lain dan juga fakultas lain menjadi Universitas Gadjah Mada. Dalam perkembangannya kemudian FKG UGM terpisah dengan FK UGM. Sebagai wahana pendidikan dokter gigi, awalnya dibentuk poliklinik poliklinik yang berada di bawah bagian keilmuan masing - masing. Sebagai contoh poli bedah mulut di bawah bagian bedah mulut, klinik periodonti di bawah bagian periodonti dll. Dan pada thn 2002 RSGM resmi dibentuk berdasar SK Menkes di bawah FKG UGM tahun 2002 . RSGM Prof. Soedomo di resmikan oleh Mendiknas pada tahun 2005 dan menjadi bagian terintegrasi dari proses pendidikan profesi dan spesialisasi kedokteran gigi di FKG UGM. Berdasarkan SK Rektor UGM No 160/P/SK/HT/2005, RSGM Prof Soedomo adalah milik Universitas Gadjah Mada yang pengelolaannya diserahkan ke FKG UGM.
          Pengelolaan RSGM di bawah UGM ini membuat RSGM sulit untuk berkembang karena terbatasnya SDM dan keuangan RSGM. hal ini menjadi salah satu kendala dalam memenuhi syarat RS sesuai dengan UU RS no 44 tahun 2009 yang menyatakan bahwa RS harus merupakan Unit Pelaksana Teknis dari suatu instansi dengan pengelolaan keuangan Badan layanan Umum serta berbadan hukum. Sehingga pada tahun 2018, pengelolaan RSGM resmi dialihkan di bawah Universitas Gadjah Mada yang mempunyai badan hukum PTNBH. Dan sejak tahun 2017 nama RSGM Prof Soedomo berubah menjadi RSGM UGM Prof Soedomo. RSGM UGM prof Soedomo pada awalnya ditetapkan sebagai RSGM kelas A sesuai dengan Permenkes yang berlaku dan ijin operasional berdasarkan permenkes saat itu. Pada saat perpanjangan ijin operasional RSGM tahun 2016, RSGM UGM menghadapi kendala dalam mengurus perijinan RS karena tidak memenuhi syarat sebagai RSGM kelas A yang telah ditetapkan oleh Permenkes, hingga akhirnya mengurus ijin untuk turun menjadi RSGM kelas B pada tahun 2018.
          RSGM UGM punya peran penting dalam mendukung proses pendidikan yang terintegrasi khususnya di Fakultas Kedokteran Gigi dan sekaligus sebagai media pengabdian pada masyarakat bagi civitas academica FKG UGM. Dengan demikian, RSGM UGM dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi kedokteran gigi agar dapat menjadi tempat mendidik dan melatih pada calon dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang kompeten dan profesional. Selain itu, RSGM juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan profesional pada masyarakat umum yang menjadi pasiennya. Disatu sisi keberadaan pasien dan keberagaman kasus menjadi mata rantai penting dalam siklus pendidikan koass dan residen di RSGM, disisi lain pasien memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi pada berbagai klinik dan rumah sakit yang tersebar di Yogyakarta.
RSGM UGM Prof. Soedomo merupakan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut milik UGM di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. RSGM UGM Prof. Soedomo merupakan salah satu unit penunjang UGMyang berkedudukan dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor yang membidangi urusan akademik dan kemahasiswaan.
Visi RSGM UGM Prof. Soedomo :
Menjadi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan yang melaksanakan pelayanan, pendidikan dan penelitian yang unggul, inovatif dan berwawasan internasional serta mengabdi pada kepentingan masyarakat.
Misi RSGM UGM Prof. Soedomo :
- Menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara professional, komprehensif, dan berkualitas.
- Berperan serta dan melaksanakan pendidikan dokter gigi dan dokter gigi spesialis serta tenaga kesehatan lainnya yang terkait.
- Berperan serta dan melaksanakan fungsi penelitian guna menunjang perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran gigi.
- Melaksanakan pengabdian masyarakat melalui kerjasama dan kemitraan.
- Mengembangkan tata kelola rumah sakit gigi dan mulut yang efisien, bermutu, dan berbasis kinerja
- Menjalin kerjasama ditingkat nasional dan internasional
Motto RSGM UGM Prof. Soedomo :
“Profesional dalam tugas dan melayani dengan sepenuh hati”
Nilai-nilai yang dianut oleh RSGM UGM Prof. Soedomo didasarkan pada delapan nilai yang disingkat menjadi KUALITAS yaitu kompeten, unggul, asertif, loyal, integritas, transparan, adil, dan santun.
Budaya Kerja RSGM UGM Prof. Soedomo didasarkan atas:
- Mengutamakan kerja sama dan saling menghormati dalam bekerja;
- Menghargai berbagai profesi kesehatan dalam team work;
- Mengutamakan kedisiplinan, kejujuran, keterbukaan, kebersamaan dan rasa memiliki dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing; dan
- Peningkatan kesejahteraan karyawan berawal dari etos kerja yang baik dan tanggung jawab secara penuh kesadaran dan dirasakan bersama secara merata dan berkeadilan.
WAKIL DIREKTUR BIDANG PELAYANAN, PENDIDIKAN DAN PENELITIAN | ||
1. | drg. Pingky Krisna Arindra, Sp. BMM(K) | Kepala Bidang Pelayanan, Penunjang Medik dan Keperawatan |
2. | drg. Nunuk Purwanti, M.Kes., Ph.D | Kepala Bidang Pendidikan dan Penelitian |
3. | drg. Muharani Dwi Kirana | Kepala Instalasi Rawat Jalan |
4. | dr. Hanni Handayani Budi Nagari | Kepala Instalasi Rawat Inap |
5. | Dr. drg. Maria Goreti., Sp.BM(K) | Kepala Instalasi Bedah Sentral |
6. | drg. Dondi Dwirekyan Maulana Gumilang | Kepala Instalasi Gawat Darurat |
7. | drg. Pramudya Aditama., MDSc | Kepala Instalasi Laboratorium Teknik Gigi |
8. | Dr. drg. Rini Widyaningrum, M.Biotech | Kepala Instalasi Radiologi |
9. | Sholihatun Pramudita, S. Farm., Apt | Kepala Instalasi Farmasi & CSSD |
10. | Anggi Attabik N, A.Md | Plt. Kepala Instalasi Rekam Medis |
WAKIL DIREKTUR UMUM SUMBER DAYA DAN KEUANGAN | ||
1. | drg. Elastria Widita, M.Sc., PhD | Kepala Bagian Administrasi Umum, dan Sumber Daya |
3. | drg. Indah Suhertanti S.E., MMR | Kepala Bagian Keuangan |
2. | Artati Kartika Sari, S.E., M.M. | Kepala Sub Bagian Kepegawaian |
3. | Tika Noorita Sari., S.E | Kepala Sub Bagian Keuangan |
4. | drg. Lisdrianto Hanindriyo, MPH., Ph.D | Kepala Instalasi Sistem Informasi |
5. | Aryawan., ST, M.Eng | Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana |
6. | Arif Andriyanto, S.KM | Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3 |
7. | Ginting Widodo., SHG | Koordinator Hubungan Masyarakat |
8. | Risma Dwi Irfanto., SHG | Koordinator Kerjasama dan Akreditasi |
          Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan pelayanan rujukan, serta dimanfaatkan untuk fungsi pendidikan, pelatihan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain. Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain tersebut, beberapa rumah sakit dipergunakan oleh Institusi Pendidikan sebagai tempat pendidikan untuk menghasilkan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang berkualitas.
          Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan / atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Dalam melaksanakan fungsi ini, sebuah Rumah Sakit Pendidikan harus mampu menjalankan peran menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, pendidikan yang inovatif, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Rumah Sakit Pendidikan juga bertugas untuk melaksanakan pendidikan tenaga kesehatan yang berbasis pada pelayanan, membentuk karakter professional bagi tenaga kesehatan, mengembangkan kompetensi interprofesional, dan melaksanakan riset yang bersifat translasional.
          Komite Koordinasi Pendidikan dibentuk oleh Direktur / Kepala Rumah Sakit Pendidikan Utama bersama pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada Direktur / Kepala Rumah Sakit Pendidikan. Komite. Komite Koordinasi Pendidikan bertugas membantu kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan dokter, bertanggung jawab kepada Direktur Utama RSST,
Struktur Organisasi Komkordik
WEWENANG & TANGGUNG JAWAB KOMKORDIK : | |
1. | Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik agar terselenggara secara intregrasi dengan pelayanan kesehatan yang mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan, sesuai kebutuhan medis pasien / klien, standar pelayanan serta mengutamakan keselamatan pasien / klien. |
2. | Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan. |
3. | Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik. |
4. | Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. |
5. | Melakukan koordinasi dalam rangka memfasilitasi seluruh peserta didik yang melakukan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan / supervisi proses pembelajaran klinik peserta didik. |
6. | Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pembelajaran klinik peserta didik di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, RS Jejaring atau wahana pendidikan lain termasuk yang terkait dengan sistem rujukan. |
7. | Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro dan Pimpinan Institusi Pendidikan. |
PENDAFTARAN |
082220714111
0274-555312 |
IGD | 0274-2920606 |
HUMAS | 082133294838 |
WEBSITE | https://rsgm.ugm.ac.id/ |
@rsgm_ugm | |
rsgm@ugm.ac.id |