Peserta Didik Alur / Standar / Wewenang dll
1. | Peserta didik registrasi online di website Komkordik RSGM UGM Prof. Soedomo. |
2. |
Peserta didik datang ke RSGM UGM Prof. Soedomo untuk proses administrasi dan verifikasi di Komkordik. Bagi Residen:
|
3. | Pengarahan dari Manajemen rumah sakit. |
4. | Pengarahan dari KSM terkait. |
5. | Menjalani stase dan mengisi presensi harian. |
6. |
Proses administrasi akhir stase di Komkordik:
|
1. | Peserta didik disyaratkan menggunakan baju bersih selama mengikuti pembelajaran klinik. Baju sobek (baik disengaja atau tidak), jeans, dan pakaian lain yang mencolok (seperti terlalu mini, ketat, tipis) tidak diperkenankan. |
2. | Peserta didik wajib menggunakan jas identitas dengan model sesuai ketentuan, bersih, dan sesuai ukuran di lingkungan rumah sakit dan tidak diperkenankan menggunakan jas identitas di luar rumah sakit. |
3. | Tanda pengenal harus dikenakan setiap waktu dan dipakai pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh staf, pasien, dan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkup layanan kesehatan. |
4. | Rambut harus rapi dan tidak menutupi wajah. Penggunaan penutup wajah (cadar) tidak diperkenankan selama bertugas di lingkungan rumah sakit. |
5. | Kuku harus dipotong pendek dan tidak menggunakan pewarna kuku. |
6. | Tidak menggunakan perhiasan yang tidak diperlukan. Perhiasan yang diperbolehkan adalah anting bagi peserta didik perempuan. |
7. | Tidak menggunakan riasan wajah yang tebal dan mencolok. |
8. | Memakai sepatu datar atau berhak rendah (maksimal 3 cm) dan tidak berbunyi. Tidak diperbolehkan memakai sandal dan sepatu sandal. |
9. | Bila memiliki tatoo harus ditutup selama bertugas di rumah sakit, puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. |
1. | Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik agar terselenggara secara intregrasi dengan pelayanan kesehatan yang mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan, sesuai kebutuhan medis pasien / klien, standar pelayanan serta mengutamakan keselamatan pasien / klien. |
2. | Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan. |
3. | Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik. |
4. | Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. |
5. | Melakukan koordinasi dalam rangka memfasilitasi seluruh peserta didik yang melakukan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan / supervisi proses pembelajaran klinik peserta didik. |
6. | Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pembelajaran klinik peserta didik di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, RS Jejaring atau wahana pendidikan lain termasuk yang terkait dengan sistem rujukan. |
7. | Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro dan Pimpinan Institusi Pendidikan. |
1. | Peserta didik harus menyadari pentingnya bersikap profesional ketika berada di rumah sakit. |
2. | Peserta didik wajib menyesuaikan diri dengan lingkungan dan keadan rumah sakit yang berarti ikut menjaga ketenteraman, kebersihan, kelancaran kerja, dan kewibawaan rumah sakit serta dapat memelihara semua sarana prasarana yang ada. |
3. | Dilarang merokok selama mengikuti proses pendidikan. |
4. | Tidak diijinkan mengunyah permen karet selama bertugas di rumah sakit, puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. |
5. | Bersikap dan berlaku secara wajar dalam segala hal. Bekerja cepat tetapi dengan cukup ketenangan dan tidak menunjukkan ketergesaan. |
6. | Tidak berlebihan dalam bersenda gurau dalam melakukan tugas. |
7. | Dilarang melakukanperekaman atau pengambilan tulisan, suara, gambar, foto, video, dan atau sejenisnya di area privat rumah sakit, kecuali untuk kepentingan pendidikan dengan tetap mengutamakan rahasia medis. |
8. | Dilarang berfoto (selfie dan atau wefie) di hadapan pasien dan atau keluarga pasien. |
9. | Dilarang mengunggah konten tulisan, suara, gambar, foto, video, dan atau sejenisnya di area privat rumah sakit ke media sosial. |
10. |
Sikap terhadap pasien:
|
11. |
Sikap terhadap pembimbing klinik:
|
12. |
Sikap terhadap peserta didik lain:
|
HAK PESERTA DIDIK :
1. | Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti putaran pembelajaran klinik. |
2. | Mengetahui kompetensi yang akan diperoleh dalam setiap putaran di suatu bagian. |
3. | Mendapatkan bimbingan dari pembimbing klinik dan instruktur klinik selama menjalankan pembelajaran klinik. |
4. | Mengetahui aspek-aspek yang akan dinilai. |
5. | Mengikuti ujian setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing bagian dan atau institusi pendidikan. |
6. | Mendapatkan penilaian seadil dan seobyektif mungkin. |
7. | Mengetahui hasil penilaian. |
8. | Dalam hal tidak terpenuhinya hak-hak tersebut diatas maka peserta didik berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala bagian institusi yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil. |
KEWAJIBAN PESETA DIDIK :
1. | Mentaati peraturan dan menjalankan seluruh kegiatan pembelajaran klinik yang ditetapkan oleh institusi pendidikan. |
2. | Mematuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan di masing-masing lahan pendidikan. |
3. | Mengucapkan janji peserta didik sebelum menjalankan pembelajaran klinik. |
4. | Mengetahui jenis-jenis kewenangan yang boleh didelegasikan oleh instruktur klinik. |
5. | Melaksanakan tugas klinik yang didelegasikan oleh pembimbing klinik dan instruktur klinik sesuai dengan kewenangannya. |
6. |
Terhadap pasien :
|